TerasGorontalo - Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) akan disalurkan bagi pekerja atau buruh.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Baca Juga: Produk Fesyen Indonesia Mampu Pikat Fashionita Amerika Serikat
Namun banyak yang bertanya tentang alur penyaluran BSU dari Kemnaker hingga ke tangan pekerja atau buruh.
Berikut alurnya sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Dikritik Karena Sebut Korupsi Bansos Musibah, Ini Tanggapan Mahfud MD
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker.
Data itu, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.