TerasGorontalo - Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat dari Kemnaker bagi pekerja atau buruh yang akan mendaftar mendapatkan BSU.
Syarat tersebut sebagaimana dilansir TerasGorontalo melalui laman website www.upah.kemnaker.go.id, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Begini Alur Penyaluran BSU 2021 dari Kemnaker
Ini syarat lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun, Said Didu Menduga Sekitar 2 Tahun Lamanya Rakyat 'Diperas'