Ingin Menikah di Luar Negeri? Begini Syarat dan Prosedurnya

- 20 Agustus 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi menikah di luar negeri. /Pixabay
Ilustrasi menikah di luar negeri. /Pixabay /

TerasGorontalo - Mendapat jodoh di luar negeri menjadi impian banyak Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, banyak WNI yang tak tahu jika ada aturan yang harus dilakukan untuk menikah di luar negeri.

Berikut ini sejumlah syarat dan prosedur yang harus diketahui WNI untuk menikah di luar negeri.

Baca Juga: Kemenkes Beri Alasan Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Syarat dan prosedur tersebut sebagaimana dilansir TerasGorontalo melalui laman Instagram Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), @bp2mi_ri, pada Jumat, 20 Agustus 2021.

- Prosedur menikah di luar negeri

1. Menikah di luar negeri adalah hal yang lazim bagi PMI di luar negeri, baik dengansesama WNI maupun dengan WNA.

Baca Juga: Berikut Harga Terbaru PCR dan Antigen di Kimia Farma

2. Agar sah di mata hukum Indonesia, PMI yang menikah di luar negeri harus memiliki akta nikah yang nantinya bisa didaftarkan di Dukcapil saat kembali ke Tanah Air.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah