Mulai Diberlakukan 17 Agustus 2021, Ini Himbauan Kemenkes RI untuk Dinas Kesehatan Terkait Tarif RT-PCR

- 20 Agustus 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi tes PT-PCR
Ilustrasi tes PT-PCR /Pixabay/Annet Klinger

TerasGorontalo Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tariff pemeriksaan RT-PCR sebesar 45 persen.

Keputusan penuruan tarif telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait batasan tertinggi RT-PCR.

Dimana, berdasarkan aturan yang baru, tarif pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp495 ribu.

Sementara untuk diluar Pulau Jawa dan Bali, harga tarif pemeriksaan RT-PCR yakni Rp525 ribu.
Batas tarif tertinggi ini mulai diberlakukan sejak 17 Agustus 2021 lalu, atau bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia 20 Agustus 2021, Kasus Aktif 327.286

Dengan adanya tarif baru itu, Kemenkes RI mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan pelaksanaan batasan tariff tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Himbauan itu sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari halaman Twitter resmi @Kemenkes RI, Jumat 20 Agustus 2021.

“Kami mengharapkan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pinta Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dari halaman Kemenkes RI.

Baca Juga: Masyarakat Umum di Jakarta Sudah Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19 Moderna, Ini Kriterianya

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah