Mulai 28 Agustus, Seluruh Moda Transportasi Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

- 25 Agustus 2021, 13:41 WIB
Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi /Tangkap layar/ YouTube PeduliLindungi/

TERAS GORONTALO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi di Indonesia.

Rencanannya, aplikasi PeduliLindungi mukai diberlakukan pada Sabtu, 28 Agustus 2021. Sedangkan untuk beberapa Bandara, aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021.

Aplikasi PeduliLindungi akan jadi syarat perjalanan pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Juga: Hutang Indonesia Membengkak, Sri Mulyani Sebut Bisa Lunas dengan Memungut Pajak

Dikutip Teras Gorontalo di dephub.go.id. Dalam Rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” katanya.

Menhub Budi juga menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Ini Tips Aman Menggunakan Sertifikat Vaksin COVID-19

Menhub Budi juga mengintruksikan seluruh penyelenggara transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah