Pembahasan Soal Upah Minimum di Tahun 2022 Mulai Digulir Pemerintah

- 25 Agustus 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum //Dok. Pikiran Rakyat /

TERAS GORONTALO – Pembahasan Upah Minimum di tahun 202 mulai digulir oleh pemerintah, meski di tengah situasi pandemic COVID-19 seperti sekarang.

Hal itu sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang mulai mengkaji penyusunan upah minimum di tahun 2022

Pengkajian itu, dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, selama 2 hari berturut-turut sejak Selasa 24 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga : 10 Juta Warga di Indonesia Masuk Dalam Kategori Kemiskinan Ekstrem

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional.

Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui Pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," ucap Dirjen Indah Anggoro Putri  sebagaimaan dikutip dari situs Kemnaker.

Baca Juga : Tiga Golongan Ini Bisa Ikut SKD CPNS Meski Tidak Vaksin COVID-19

Menurut Dirjen Indah Anggoro Putri, pengupahan, baik dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah