Diperuntukan Bagi Nakes di Indonesia, ini Penjelasan Satgas COVID-19 Soal Mixing Vaccine

- 27 Agustus 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela/

TERAS GORONTALO - Mixing Vaccine atau kombinasi vaksin COVID-19 diperuntukan bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia.

Sejauh ini ada yang sudah lolos uji terhadap beberapa kombinasi jenis vaksin COVID-19.

Itu untuk 1 orang penerima atau praktik mixing vaccine atau kombinasi vaksin COVID-19.

Baca Juga: 21 Rumah Warga di Sulawesi Tengah Rusak Akibat Gempa 5,8 Magnitudo, 1 Meninggal Terimpa Bangunan

Khusus praktik mixing vaccine di Indonesia sejauh ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya menetapkan peruntukannya untuk booster dosis ketiga bagi Nakes.

Ini disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari covid19.go.id, pada Jumat, 27 Agustus 2021.

"Hal ini mengingat jenis vaksin Sinovac yang diterima oleh tenaga kesehatan pada dua dosis pertama saat ini juga dialokasikan untuk populasi khusus misalnya untuk anak, ibu hamil, maupun menyusui," kata Prof Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Ini Jumlah Dosis Vaksin COVID-19 yang Telah Dipakai di indonesia

Untuk beberapa jenis vaksin yang sudah lolos uji, di antaranya percampuran antara AstraZeneca dan Pfizer di Jerman.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah