Menag Yaqut Cholil Qoumas Dorong Proses Hukum Untuk Seluruh Penghina Simbol Agama

- 27 Agustus 2021, 18:59 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Dorong Proses Hukum Untuk Seluruh Penghina Simbol Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas Dorong Proses Hukum Untuk Seluruh Penghina Simbol Agama /

TERAS GORONTALO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong proses hukum kepada seluruh penghina simbol agama.

Dorongan untuk proses hukum ke seluruh penghina simbol agama, disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas, menyusul penangkapan Muhamad Kece dan Yahya Waloni oleh polisi.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, penghina simbol agama merupakan warga Negara yang sama di mata hukum.

 “Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas, sebagamana dikutip dari situs Kementerian Agama, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga : Ini Lokasi Pelaksanaan SKD Bagi Pelamar CPNS di Kementerian PPN Atau Bappenas

Menag Yaqot Cholil Qouma pun dalam kesempatan tersebut, menyarakan dukungan penuhnya atas ikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tegasnya.

Menag Yaqout Cholil Qoumas juga mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Baca Juga : Luhut Pandjaitan Ungkap UNICEF Pesan 1,2 Milyar Alat Suntik Dari Indonesia

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah