Rincian Daftar Nama Peserta, Sesi, dan Ruang per Lokasi SKD CPNS di Kementerian PAN-RB

- 28 Agustus 2021, 16:33 WIB
Daftar Nama Peserta SKD CPNS di Kementerian PAN-RB
Daftar Nama Peserta SKD CPNS di Kementerian PAN-RB /

TERAS GORONTALO – Pelaksanaan SKD untuk pelamar CPNS khususnya di Kementerian PAN-RB (Pendayagunan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi) akan digulir pada tanggal 2 September 2021 nanti.

Para pelamar CPNS yang mengikuti SKD di Kementerian PAN-RB sudah harus mempersiapkan seluruh yang dibutuhkan untuk menjalani ujian SKD nanti.

Kementerian PAN-RB sendiri telah merilis daftar nama peserta peserta SKD CPNS yang akan mengikuti SKD di seluruh titik lokasi yang ada di Indonesia.

Baca juga : Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKD Untuk CPNS Kementerian PAN-RB di Seluruh Indonesia

Hal ini sebagaimana tertera pada lampiran III pengumuman bernomor B/126/S.KP.01.00/2021 yang dikeluarkan pada  tanggal  26 Agustus 2021.

Namun begitu, bagi kalian calon peserta SKD, di Kementerian PAN-RB tentu harus mengetahui tata tertib pelaksanaan SKD agar proses ujian nanti bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Para peserta SKD di Kementerian PAN-RB diminta untuk hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum SKD dimulai, serta segera melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.

Baca juga : Ini Daftar Nama Peserta SKD Kementerian Perindustrian di wilayah Manado, Medan dan Banjarmasin

Selain itu, peserta SKD di Kementerian PAN-RB juga diminta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

Saat akan masuk ke ruang ujian SKD, peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP Elektronik Asli atau yang masih berlaku, Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi.

Selain itu, peserta SKD Kementerian PAN-RB juga harus membawa Kartu Peserta Ujian asli, formulir Deklarasi Sehat asli, Hasil swab test RT PCR / rapid test antigen, dan Hand sanitizer serta alat tulis berupa ballpoint berwarna biru dan pensil kayu.

Baca juga : Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD  Bagi Pelamar CPNS, Melanggar Bisa Dinyatakan Gugur

Untuk peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian, jika tidak maka tentu tidak akan diizinkan untuk mengikuti SKD di Kementerian PAN-RB.

Selain itu, Peserta SKD wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan, berupa kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam, sepatu tertutup berwarna hitam.

Sesuai rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, selama berada di lokasi ujian peserta wajib Menggunakan masker 3 lapis ditambah masker kain di bagian luar, dimana  masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Baca juga : Ada 18 Titik Lokasi, Simak Jadwal Pelaksanaan SKD di Kementerian Perindustrian

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Peserta wajib untuk Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 namun telah menjalani isolasi wajib melaporkan diri ke panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selanjutnya panitia akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Hebat, Daerah Ini Gratiskan Biaya Rapid Tes Antigen Bagi Pelamar CPNS Yang Akan Mengikuti SKD

Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, serta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya.

Pengantar peserta tidak diperkenankan untuk masuk dan menunggu di dalam area seleksi.

Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan, dan yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi serta dianggap gugur.

Peserta SKD di Kementerian PAN-RB saat akan masuk dalam ruangan tes dilarang membawa buku - buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya.

Baca juga : Atta Halilintar Unggah Foto Waktu Jadi Penjaga Konter HP, Kisahnya Bikin Haru

Peserta SKD juga dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian, keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia, dan  merokok dalam ruangan tes.

Peserta SKD dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT, dan  yang telah selesai ujian harus segera meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Ini Link Rincian Nama Peserta, Sesi, dan Ruang per Lokasi SKD CPNS di Kementerian PAN-RB. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian PAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah