Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama, Simak Caranya

- 28 Agustus 2021, 19:07 WIB
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim mengungkapkan Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim mengungkapkan Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama /

Agus Salim menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.

Dirinya berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.

Baca juga : Rincian Daftar Nama Peserta, Sesi, dan Ruang per Lokasi SKD CPNS di Kementerian PAN-RB

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala,” ucap Agus Salim.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.

Baca juga : Ini Daftar Nama Peserta SKD Kementerian Perindustrian di wilayah Manado, Medan dan Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” imbuh Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah