Baca juga : Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD Bagi Pelamar CPNS, Melanggar Bisa Dinyatakan Gugur
Dimana, dokumen yang akan diajukan tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.
“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.
Baca juga : UPDATE : Ketambahan 18.594 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 pada Sabtu 28 Agustus 2021
Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam. ***