Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama, Simak Caranya

- 28 Agustus 2021, 19:07 WIB
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim mengungkapkan Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim mengungkapkan Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama /

TERAS GORONTALO – Masjid dan Musala hampir dipastikan akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama dalam waktu dekat ini.

Tidak tanggung-tanggung anggaran yang disiapkan untuk pemberian bantuan bagi Masjid dan Musala dari Kementerian Agama totalnya berkisar Rp 6,7 miliar.

Dimana, bantuan untuk Masjid disiapkan sebesar Rp 6,2 miliar dari Kementerian Agama, dan bantuan untuk Musala sebesar Rp 700 juta.

Baca juga : Satu Lagi Medali Dipersembahkan Untuk Indonesia Pada Palimpiade Tokyo 2020

Adapun bantuan dari Kementerian Agama tersebut, merupakan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya,” ucap Agus Salim dikutip dari situs Kementerian Agama.

Baca juga : Salah Satu Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Persyaratannya dan Segera Daftar

“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” tambah Agus Salim lagi pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Agus Salim menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.

Dirinya berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.

Baca juga : Rincian Daftar Nama Peserta, Sesi, dan Ruang per Lokasi SKD CPNS di Kementerian PAN-RB

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala,” ucap Agus Salim.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.

Baca juga : Ini Daftar Nama Peserta SKD Kementerian Perindustrian di wilayah Manado, Medan dan Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” imbuh Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Baca juga : Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD  Bagi Pelamar CPNS, Melanggar Bisa Dinyatakan Gugur

Dimana, dokumen yang akan diajukan tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

Baca juga : UPDATE : Ketambahan 18.594 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 pada Sabtu 28 Agustus 2021

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah