Ini Persyaratan Umum Untuk Ikut Seleksi Calon Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025

- 1 September 2021, 15:19 WIB
Ini Persyaratan Umum Untuk Ikut Seleksi Calon Komisi Infomasi Pusat Periode 2021-2025
Ini Persyaratan Umum Untuk Ikut Seleksi Calon Komisi Infomasi Pusat Periode 2021-2025 /

TERAS GORONTALO – Proses rekrutmen untuk calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 sudah mulai digulir oleh Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo).

Meski tahapan pendaftarannya untuk calon Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 ini, baru akan digulir pada tanggal 6-21 September 2021 mendatang, namun sejumlah syarat umum sudah harus disiapkan sebelumnya.

Adapun  rekrutmen Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021 – 2025 itu, tertuang pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga : Seleksi Komisi Informasi Pusat Digulir Oleh Kementerian Kominfo, Simak Tahapan dan Jadwalnya

Dimana, untuk bisa mengikuti proses seleksi ini, calon pelamar harus memenuhi sekira 13 syarat, sebagaimana dikutip dari Kementerian Kominfo. Berikut Adalah Persyaratan Umum Calon Komisi Informasi Pusat.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jiwa dan raga;
  3. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  4. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;

Baca juga : Kebocoran Data Pengguna di Aplikasi E-HAC Meresahkan, Kementerian Kominfo angkat Bicara

  1. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun ;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi public sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  3. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  4. Diutamakan memiliki pengalaman mengelola organisasi kemasyarakatan atau lembaga formal lainnya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;

Baca juga : Berikut Daftar Nama Hafiz Indonesia Yang Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab 

  1. Mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga yang kompeten di bidang keterbukaan informasi publik;
  2. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
  • sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan;
  • seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
  • wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan
  • sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir

Baca juga : Pertimbangkan Hal-hal Berikut ini Sebelum Anak Sekolah Tatap Muka di Sekolah

  1. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 di atas meterai Rp.10.000. ***

 

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah