Belajar dari Lonjakan Kasus COVID-19 di Negara Lain, Masyarakat Jangan Lengah

- 1 September 2021, 15:44 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.*
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

TERAS GORONTALO - Pemerintah RI menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19.

Kondisi pandemi COVID-19 ini, untuk wilayah Jawa Bali, PPKM Level 1-4 berlaku selama sepekan mendatang, dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Minggu ini, di Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Baca Juga: Lengkapi Dokumen Ini Untuk Mendaftar Sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025

Dengan demikian, wilayah yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya.

Penurunan level PPKM di beberapa daerah adalah hasil upaya bersama pemerintah dan masyarakat, dalam bekerja sama menaati peraturan, disiplin protokol kesehatan, menggencarkan vaksinasi, serta penguatan 3T.

“Data juga menunjukkan, secara nasional kasus konfirmasi harian terus berkurang, tingkat kematian menurun, dan tingkat kesembuhan kasus COVID-19 makin tinggi," kata ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak Besok 2 September: Aries, Taurus, Gemini, Kanker, Leo, Virgo

Itu sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari laman covid19.go.id, pada Rabu, 1 September 2021.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x