Lengkapi Dokumen Ini Untuk Mendaftar Sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025

- 1 September 2021, 15:40 WIB
ILUSTRASI Lengkapi Dokumen Ini Untuk Mendaftar Sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periodw 2021-2025
ILUSTRASI Lengkapi Dokumen Ini Untuk Mendaftar Sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periodw 2021-2025 /Pixabay/Free-Photos

TERAS GORONTALO – Proses pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021 – 2025 akan mulai digulir pada tanggal 6-21 September 2021 nanti.

Sebagai langkah awal, catat terlebih dahulu seluruh persyaratan umum untuk bisa mendaftar pada tahapan pendaftaran Komisi Informasi Pusat nanti.

Setelah itu, siapkan seluruh dokumen yang diminta dan harus dilengkapi untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025.

Baca juga : Seleksi Komisi Informasi Pusat Digulir Oleh Kementerian Kominfo, Simak Tahapan dan Jadwalnya

Selain itu, perlu diingatkan kalau seluruh dokumen kelengkapan untuk pendaftaran hanya bisa disampaikan lewat daring, melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id.

Dimana, seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Pusat itu, di scan secara repih terlebih dahulu sebelum kemudian diunggah di laman diatas.

Adapun untuk dokumen kelengkapan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Pusat sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, adalah sebagai berikut.

Baca juga : Ini Persyaratan Umum Untuk Ikut Seleksi Calon Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025

  1. Formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Lampiran 2)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;
  4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 3);
  6. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 4);

Baca juga : Kebocoran Data Pengguna di Aplikasi E-HAC Meresahkan, Kementerian Kominfo angkat Bicara

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah