Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal

- 2 September 2021, 14:57 WIB
Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal
Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal /



TERAS GORONTALO –  Belum lama ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lewat Direktur Urais Binsyar mengungkapkan kalau instansinya telah menyediakan anggaran untuk bantuan bagi Musala dan Masjid.

Dimana, anggaran bantuan Musala dan Masjid tersebut telah disediakan hingga Rp 6,9 miliar rupiah, dan siap untuk disalurkan bagi Masjid dan Musala yang membutuhkan.

Adapun dari Rp 6,9 miliar bantuan untuk Masjid dan Musala itu, Rp 6,2 miliar diperuntukkan bagi masjid, dan rp 700 juta lainnya untuk Musala.

Baca juga : Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama, Simak Caranya

 Adapun bantuan dari Kementerian Agama tersebut, merupakan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya,” ucap Agus Salim dikutip dari situs Kementerian Agama.

Baca juga : Rp 647 Miliar Disiapkan Kementerian Agama Buat Insentif Guru Madrasah Non PNS

“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” tambah Agus Salim lagi.

Agus Salim menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.

Dirinya berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.

Baca juga : Ada Anggaran Rp 233 Miliar Untuk Bantuan Pesantren, Simak Cara Pengajuannya Disini

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala,” ucap Moh Agus Salim.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.

Baca juga : Guru Madrasah Non PNS Yang Akan Terima Insentif Dari Kementerian Agama Harus Penuhi Kriteria Ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan kalau pengajuan permohonan bantuan untuk Musala dan Masjid tersebut sangat mudah, dan bisa dilakukan secara online.

Menurut Menteri Agama, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan bantuan untuk Masjid dan Musala tersebut.

Dimana, untuk bisa mengajukan bantuan bagi Musala dan Masjid, maka pengurus Musala dan Masjid hanya perlu mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Baca juga : Urus Izin Operasional Madrasah Sekarang Dilakukan Secara Digital, Simak Caranya Disini

Penegasan berupa penjelasan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, merespon pernyataan salah satu anggota DPR saat Raker dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Raket ini membahas program dan anggaraan tahun 2022.

"Terkait bantuan Masjid dan Musala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 2 September 2021.

Dalam laman tersebut, lanjut Menag, sudah tercatat dan tercantum persyaratan yang bisa dilengkapi untuk mendapatkan bantuan, berikut prosedur pengajuannya.

Baca juga : Benny Rhamdani Mengaku Sempat Usulkan Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia, Ini Alasannya

"Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat," tegas Menag Yaqut.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” imbuh Abdul Syukur.

Baca juga : 87.000 Madrasah di Indonesia Kini Sudah Pakai Rapor Digital

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Dimana, dokumen yang akan diajukan tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

Baca juga : Kabar Baik, Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah