TERAS GORONTALO – Biaya pengurusan sertifikasi halal MUI untuk UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah didorong untuk digratiskan oleh Kementerian Agama.
Dimana, dorongan dari Kementerian Agama agar pengurusan sertifikasi halal MUI kepada UMKM itu bisa digratiskan pembiayaannya, dengan melihat kondisi pandemi covid-19 yang masih terus terjadi di Indonesia.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, pembiayaan gratis untuk pengurusan sertifikasi halal MUI ke UMKM itu, perlu dilakukan, mengingat UMKM saat ini menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa.
Baca juga : Menteri Agama Tegaskan Pengajuan Bantuan Musala dan Masjid Tidak Perlu Proposal
Hal itu diungkapkan Zainut Tauhid Sa’adi sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agama, pada kegiatan webinar tentang "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi", yang digelar oleh Indonesia Halal Watch (IHW), pada Rabu 1 September 2021 kemarin.
"Bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasinal kita," ucapnya.
Selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
Baca juga : Legislator PKS Kecam Rencana Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Berbayar di Awal Tahun Depan
Yang mana, hal tersebuut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.