TERAS GORONTALO - Sejumlah okumen kependudukan telah berubah bentuknya.
Pemerintah mengatakan jika model dokumen kependudukan ini merupakan terobasan baru.
Meski model dokumen kependudukan ini sudah berlaku sejak 2019, namun pemerintah kembali mengenalkan bentuk barunya ke masyarakat.
Model dokumen kependudukan yang terbaru ini di anatranya Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.
Di dokumen kependudukan tersebut kini disematkan gambar unik quick responce code (QR Code).
Hal itu seperti yang dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id, pada Jumat 3 September 2021.
Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak Besok 4 September 2021: Aries, Taurus, Gemini, Kanker, Leo, Virgo
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan langkah ini merupakan terobosan baru.