Lakukan PTM Terbatas, Madrasah dan Pesantren Harus Kordinasi Dengan Satgas Covid-19 Daerah Setempat

- 3 September 2021, 18:51 WIB
Lakukan PTM Terbatas, Madrasah dan Pesantren Harus Kordinasi Dengan Satgas Covid-19 Daerah Setempat
Lakukan PTM Terbatas, Madrasah dan Pesantren Harus Kordinasi Dengan Satgas Covid-19 Daerah Setempat /Kementerian Agama/

TERAS GORONTALO – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas diketahui sudah mulai diizinkan oleh Satgas Covid-19 di sejumlah daerah, yang tingkat penyebaran covid-19 berada di level 1-3.

Adapun pelaksanaan PTM terbatas tersebut, diizinkan oleh Satgas Covid-19, munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang mengatur tentang pelaksanaan PTM tersebut.

Walau begitu, untuk pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah dan Pesantren, Kementerian Agama meminta agar harus dilakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Baca juga : Fraksi Partai Golkar Pertanyakan Soal Penguatan Madrasah Yang Tidak Masuk Program Prioritas Kementerian Agama

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam Alim Ramdhani, menyusul persiapan pelaksanaan PTM terbatas di tingkat Madrasah dan Pesantren yang sudah difinalkan, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agama.

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ucap Ali Ramdhani.

Baca juga : PKS Sebut Kebijakan Sertifikat Vaksin Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

Ali Ramdhani juga menegaskan kalau pelaksanaan PTM terbatas oleh madrasah dan pesantren harus memperhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga di daerah.

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x