Belum Sesuai Harapan, Menaker Ida Fauziah Minta Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan Secara Online

- 4 September 2021, 20:31 WIB
Menaker Ida Ida Fauziyah
Menaker Ida Ida Fauziyah /Dok. Biro Humas Kemnaker/

TERAS GORONTALO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mmeinta perusahaan yang ada di Indonesia untuk melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online.

Himbauan itu kembali disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam acara ”Sosialisasi dan Temu Teknis Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online secara Hybrid (Daring dan Luring) di kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/9/2021).

Dimana, Menaker Ida Fauziyah terus mendorong perusahaan melaporkan data ketenagakerjaan secara online pada situs yang telah disediakan.

Baca Juga: UPDATE : Ketambahan 13.806 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 pada Sabtu 4 September 2021

Hal ini dikutip TerasGorontalo dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram @kemnaker, Sabtu 4 September 2021.

Disebutkan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online melalui situs website https://wajiblapor.kemnaker.go.id.

Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

Baca Juga: Jika Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Terjadi Pungli, Begini Cara Melaporkannya

"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Menaker Ida Fauziyah.

Ia pun menegaskan, bagi perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online.

Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Raditya Dika Tanggapi Cuitan Ernest Prakasa, Ini Kata Netizen

"Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online," pintanya.

Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga mengungkapkan, berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta.

Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872.

"Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit," tuturnya.

Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap, Cuitan Ernest Prakasa Tuai Komentar Netizen

Untuk itu ia menilai pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh.

"Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya," ujarnya.

Menurutnya, pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah