Jika Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Terjadi Pungli, Begini Cara Melaporkannya

- 4 September 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19.
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. /WiR_Pixs Pixabay/

TERAS GORONTALO – Pemerintah hingga saat ini terus menyukseskan program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat umum di Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut adalah program gratis yang diberikan pemerintah bagi masyarakat umum.

Namun, jika dalam penerapan program vaksinasi COVID-19 tersebut terkadi pungutuan liar (Pungli), kita bisa mengadukan langsung kejadian itu pada kontak layanan yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Raditya Dika Tanggapi Cuitan Ernest Prakasa, Ini Kata Netizen

Hal ini sebagaimana dikutip TerasGorontalo dari laman resmi Kementerian Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo.

“Pelaksanaan vaksin COVID-19 oleh pemerintah adalah gratis untuk masyarakat umum. Adapun pelaksanaan Vaksin Gotong Royong sendiri tidak memungut biaya pada peserta, namun difasilitasi dan dibiayai oleh perusahaan atau badan hukum yang menyelenggarakannya,” tulis akun resmi itu, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap, Cuitan Ernest Prakasa Tuai Komentar Netizen

Dikatakan Kementerian Kominfo, tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk mendapatkan vaksin COVID-19.

“Jika menemukan pungutan liar segera buat aduan ke; 021-1500567 atau melalui email ke [email protected],” pinta Kementerian Kominfo.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah