TERAS GORONTALO - Kementrian Agama (Kemenag) RI, meminta agar setifikat halal harus dimiliki setiap usaha.
Kemenag pun memberikan cara dan alur pengajuan sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha, wajib mengurus sertifikat halal ini.
Baca Juga: Yuk Belajar Google Search di belajar.id Hari Ini 8 September 2021, Dapatkan Sertifikat
Berikut alur mengurus sertifikat halal, seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @kemenag_ri, pada Rabu, 8 September 2021.
1. Pelaku usaha
Pembuatan akun dan update profil pelaku usaha
- Luar negeri
- Dalam negeri
- UMKM/Non UMKM
Update data lengkap
- Penanggung jawab
- Aspek legal
- Pabrik
- Outlet
- Penyelia halal
Baca Juga: Batas Hari Ini, Buruan Aktifkan Paket Internet Unlimited Telkomsel, Plus Voucher Belanja di Lazada dan Zalora
Pengajuan permohonan
- Ambil data PU
- Nama produk
- Upload dokumen persyaratan
Setelah itu semua sudah disiapkan, maka masuk ke tahap pengiriman.