Sudah Dapat Sertifikat Halal? ini Alur Pengajuannya yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha

- 8 September 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal
Ilustrasi prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal /Pixabay/Gerd Altmann

TERAS GORONTALO - Kementrian Agama (Kemenag) RI, meminta agar setifikat halal harus dimiliki setiap usaha.

Kemenag pun memberikan cara dan alur pengajuan sertifikat halal.

Bagi pelaku usaha, wajib mengurus sertifikat halal ini.

Baca Juga: Yuk Belajar Google Search di belajar.id Hari Ini 8 September 2021, Dapatkan Sertifikat

Berikut alur mengurus sertifikat halal, seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @kemenag_ri, pada Rabu, 8 September 2021.

1. Pelaku usaha
Pembuatan akun dan update profil pelaku usaha
- Luar negeri
- Dalam negeri
- UMKM/Non UMKM


Update data lengkap
- Penanggung jawab
- Aspek legal
- Pabrik
- Outlet
- Penyelia halal

Baca Juga: Batas Hari Ini, Buruan Aktifkan Paket Internet Unlimited Telkomsel, Plus Voucher Belanja di Lazada dan Zalora
Pengajuan permohonan
- Ambil data PU
- Nama produk
- Upload dokumen persyaratan

Setelah itu semua sudah disiapkan, maka masuk ke tahap pengiriman.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah