Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya

- 9 September 2021, 21:38 WIB
Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya
Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya /

TERAS GORONTALO – Pencairan Bantuan Subsidi Gaji dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemneker) ke para pekerja, terinformasi sudah mulai disalur selama beberapa waktu belakangan ini.

Adapun bantuan subsidi gaji ke pekerja itu, merupakan salah satu program pemerintah untuk menstimulasi atau membantu para pekerja, yang ikut terdampak pada saat pandemi covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Program Bantuan Subsidi Gaji ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah juga, agar para pekerja bisa tetap menjaga produktifitas kinerja mereka, meski di tengah himpitan pandemi yang masih melanda Indonesia.

Baca juga : Ini Kabar Terbaru  Untuk Program Bantuan Subsidi Gaji Dari Kemnaker

Bantuan Subsidi Gaji/ Upah (BSU) ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM.

Adapun program Bantuan Subsidi Gaji atau BSU tersebut, sudah diberikan ke pekerja untuk tahap 1 sampai 3, dengan jumlah sasaran pekerja, sebanyak 3.251.563 orang.

Dana Bantuan Subsidi Gaji tersebut, sudah tersalurkan per tanggal 3 September 2021 melalui rekening Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Baca juga : BSU Mulai Disalurkan, Begini Cara Mengeceknya

Dimana, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 atau 4 sesuai dengan kriteria dan ketentuan berlaku dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Lantas, bagaimana dengan nasib para pekerja, yang sudah diberhentikan dari perusahaan, atau terkena PHK?. Apakah mereka masih tetap bisa menerima BSU tersebut dari pemerintah.

Menjawab hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menegaskan kalau bantuan subsidi gaji tersebut masih tetap akan diberikan kepada para pekerja yang terkena PHK, selama masih memenuhi syarat.

Baca juga : Program BSU Tahap 1 Sampai 3 Sudah Disalurkan, Ini Daftarnya

Hal itu dijelaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja, lewat kanal instagram mereka, dengan menyertakan landasan aturan untuk pencairan bantuan subsidi gaji tersebut.

BSU cair setelah terkena PHK? Emang bisa?? Ya jelas bisa dong. Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sesuai penjelasan berikut ini ya,” tulis akun instagram @kemnaker, Rabu 9 September 2021 siang tadi.

Adapun dari penjelasan Kemnaker sendiri, para pekerja yang terkena PHK, masih bisa menerima bantuan subsidi gaji tersebut, apabila mereka dipecat diatas bulan Juni tahun 2021 ini.

Baca juga : Mau Tau Apakah Anda Masuk Penerima BSU 2021 Atau Tidak, Ini Caranya Lengkap dengan Link Masuk

“Pekerja atau buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permaneker nomor 16 tahun 2021,” demikian bunyi penjelasan pada gambar yang diunggah di kanal instagram Kementerian Tenaga Kerja.

Hal tersebut lebih diperjelas oleh Kemnaker, dengan menyebut kalau meski telah terkena PHK, tetapi pekerja masih tercatat membayar iuran hingga bulan Juni 2021, maka akan tetap bisa menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

“salah satunya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021,” tambahnya. ***

 

 

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah