Penyuluh Agama Dikerahkan Untuk Sosialisasi Aturan Soal Ahmadiyah

- 10 September 2021, 14:21 WIB
Kaharuddin Amin mengatakan kalau Penyuluh Agama Dikerahkan Untuk Sosialisasi Aturan Soal Ahmadiyah
Kaharuddin Amin mengatakan kalau Penyuluh Agama Dikerahkan Untuk Sosialisasi Aturan Soal Ahmadiyah /

Karenanya, Kementerian Ahama pun kata Kaharuddin Amin mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan ormas Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

“Ini yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan Penyuluh Agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan Ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisai terhadap Surat Edaran ini,”tambahnya.

Baca juga : 6 Sungai di Kabupaten Bekasi Diduga Tercemar Limbah B3

Menurut Kamaruddin Amin, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan yang jelas terkait dengan kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” jelas Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.

Ia menegaskan, untuk mengatasi permasalahan Ahmadiyah tidak dibenarkan melakukan kekerasan serta tidak boleh main hakim sendiri. Tetapi, di sisi lain, jemaat Ahmadiyah juga harus melaksanakan apa yang tertuang dalam SKB tiga Menteri tersebut.

Baca juga : Tanaman Pembawa Rejeki Bila di Tanam Depan Rumah Versi Primbon Jawa Kuno

“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan.Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh,” tuturnya.

“Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” lanjut Kamaruddin Amin lagi.

Untuk itu, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan baik.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah