TERAS GORONTALO – Kejadian di Sintang Kalimantan Barat terkait dengan pengrusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah oleh sekelompok orang terus diseriusi oleh Kementerian Agama.
Pasalnya, pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat tersebut, dinilai sudah cukup keterlaluan, bahkan masuk dalam ranah pidana dan bias diproses hokum.
Tidak ingin kejadian tersebut berulang kembali, Kementerian Agama diketahui tengah mengerahkan seluruh penyuluh agama, guna melakukan sosialiasi aturan soal Ahmadiyah tersebut.
Baca juga : Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum
Hal ini diakui oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, saat memberikan pernyataan di saah satu tv nasional belum lama ini.
Adapun sosialisasi aturan soal Ahmadiyah tersebut dikatakan Kahadaruddin Amin, berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
“Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Kesungguhan kita kan bagimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama,” ungkap Kamaruddin Amin.
Baca juga : Simak Penjelasan BPOM Soal Efek Samping Dari Vaksin Janssen Covid-19 dan Convidecia
Tantangannya saat ini, lanjut Kamaruddin, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agama, adalah banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut.