Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum

- 3 September 2021, 19:16 WIB
Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum
Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum /

TERAS GORONTALO – Pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat mendapatkan kecaman dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bahkan, Menteri Agama meminta agar pelaku Pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat segera diproses hukum.

Menurut Menteri Agama, tindakan main hakim sendiri, dalam hal pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat adalah perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Legislator PPP Ini Sebut Indonesia Alami Krisis Perlindungan Data Pribadi

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas  di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tambahnya lagi sebagaimana dikutp dari situs Kementerian Agama.

Baca juga : Lakukan PTM Terbatas, Madrasah dan Pesantren Harus Kordinasi Dengan Satgas Covid-19 Daerah Setempat

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungynya.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x