Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum

- 3 September 2021, 19:16 WIB
Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum
Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum /

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Baca juga : Fraksi Partai Golkar Pertanyakan Soal Penguatan Madrasah Yang Tidak Masuk Program Prioritas Kementerian Agama

Adapun Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:

  1. Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
  2. Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Baca juga : PKS Sebut Kebijakan Sertifikat Vaksin Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah