Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum

- 3 September 2021, 19:16 WIB
Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum
Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Harus Diproses Hukum /

TERAS GORONTALO – Pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat mendapatkan kecaman dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bahkan, Menteri Agama meminta agar pelaku Pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat segera diproses hukum.

Menurut Menteri Agama, tindakan main hakim sendiri, dalam hal pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat adalah perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Legislator PPP Ini Sebut Indonesia Alami Krisis Perlindungan Data Pribadi

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas  di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tambahnya lagi sebagaimana dikutp dari situs Kementerian Agama.

Baca juga : Lakukan PTM Terbatas, Madrasah dan Pesantren Harus Kordinasi Dengan Satgas Covid-19 Daerah Setempat

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungynya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Baca juga : Fraksi Partai Golkar Pertanyakan Soal Penguatan Madrasah Yang Tidak Masuk Program Prioritas Kementerian Agama

Adapun Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:

  1. Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
  2. Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Baca juga : PKS Sebut Kebijakan Sertifikat Vaksin Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah