Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Sembarangan, Akan Ada Keputusan Menteri Agama

- 10 September 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Sembarangan, Akan Ada Keputusan Menteri Agama
ILUSTRASI Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Sembarangan, Akan Ada Keputusan Menteri Agama /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

TERAS GORONTALO – Banyaknya madrasah swasta saat ini di Indonesia, tetap menjadi perhatian dari Menteri Agama, terutama dalam hal pengangkatan guru madrasah swasta.

Pasalnya, untuk bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di madrasah, maka pengangkatan guru madrasah swasta, harus dipastikan tidak dilakukan dengan sembarang.

Ini tercermin dari proses penyusunan pedoma pengangkatan guru madrasah sewasta, yang saat ini teriformasi tengah digodok oleh Kementerian Agama.

Baca juga : Kementerian Agama Susun Juknis Kisi-Kisi Materi SKB, Simak Bocoran Informasinya Disini

Dimana, dari situs Kementerian Agama diketahui kalau penggodokan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta itu, tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama.

 “Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu, jangan sampai menyulitkan kiprah guru madrasah,” kata Dirjen Pendis Muhamad Ali Ramdhani dalam Focus Grup Discussion Finalisasi Draf Keputusan Kementerian Agama tentang Pengangkatan Guru di Madrasah.

Dikatakan Ramdhani, guru madrasah sebagai garda terdepan dalam menyiapkan generasi masa depan, tentunya memiliki peran yang urgen.

Baca juga : Penyuluh Agama Dikerahkan Untuk Sosialisasi Aturan Soal Ahmadiyah

Oleh sebab itu, guru madrasah harus memiliki kompetensi yang unggul, baik dari segi background pendidikan maupun pemahaman agamanya.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah