Begini Aturan Masuk Orang Dari Luar Negeri ke Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19

- 11 September 2021, 19:04 WIB
ILUSTRASI Begini Aturan Masuk Orang Dari Luar Negeri ke Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19
ILUSTRASI Begini Aturan Masuk Orang Dari Luar Negeri ke Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19 /AFP/

TERAS GORONTALO – Pemerintah terus memperketat masuknya orang dari Luar Negeri ke Indonesia, dalam rangka mewaspadai masuknya COVID-19 varian Mu ke Negara ini.

Bahkan, untuk benar-benar memastikan keamanan orang luar negeri yang masuk ke Indonesia, pemerintah diketahui memberlakukan sejumlah protokol pemeriksaan yang ketat sejak dari pintu masuk.

Aturan atau protokol yang ditetapkan oleh pemerintah untuk orang luar negeri masuk ke Indonesia itu, dijelaskan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana dikutip dari situs Kemenkes.

Baca juga : Siaga COVID-19 Varian Mu, Pemerintah Perketat Masuknya Orang Asing di Indonesia

Adapun hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban dari mereka yang akan masuk ke Indonesia, yang pertama adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan.

Selanjutnya, bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negative, maka warga yang dating dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina sampai dengan hari ke-8.

Pada hari ke-7 karantina, dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina, dimana, Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.

Baca juga : Jumlah Pasien Sembuh Dari COVID-19 di Indonesia Sentuh 3,9 Juta Orang

Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

“Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas COVID-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” tutur dr Siti Nadia Tarmizi.

Proses pemeriksaan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk negera yang lainnya.

Baca juga : 500 Ribu Dosis Vaksin Johnson & Johnson Tiba di Indonesia

Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia.

Tak hanya itu, dr Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan pihaknya dari Kementerian Kesehatan dan juga sektor terkait lainnya selalu memantau dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia maupun yang terjadi melalui penularan lokal.

Kapasitas laboratorium pemeriksaan genome sequencing yang ada di Indonesia mampu mendeteksi sampel varian COVID-19 dalam waktu rata-rata 4 sampai 5 hari.

“Sehingga dengan kapasitas tersebut kita bisa mengisolasi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dengan varian tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit ataupun di tempat isolasi yang terpusat,” tambahnya pada konferensi pers yang digelar Jumat 10 September 2021 kemarin secara virtual.

Baca juga : Waspada, Ada Situs Yang Menyerupai PeduliLindungi

Sampai saat ini tidak kurang dari 5.835 kasus sequencing telah dilakukan. hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 2.300 kasus merupakan varian Delta yang ditemukan di 33 provinsi di Indonesia.

Kementerian Kesehatan juga memantau semua varian yang muncul baik itu varian of concern yaitu varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta maupun varian of Interest seperti varian Eta, Theta, Iota, Kappa, Lambda, MU, termasuk juga varian lokal yang muncul di Indonesia.

Baca juga : Kementerian Kesehatan Sebut Indonesia Waspada COVID-19 Varian Mu

“Kami juga melakukan pemantauan terhadap varian MU yang saat ini menyebar di 46 negara dan kami terus melakukan koordinasi dengan petugas di pintu masuk negara dan menyusun berbagai kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian yang dikatakan memiliki potensi kebal terhadap vaksin,” tegas Nadia.

Ia meminta masyarakat Indonesia tetap disiplin protokol kesehatan walaupun pelonggaran aktivitas masyarakat sudah dilakukan dan segera divaksin sesuai dengan jadwalnya. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah