Ubah Data pada e-KTP Ternyata Bisa Lho! Begini Caranya

- 13 September 2021, 12:26 WIB
Tangkapan layar instagram @indonesiabaik.id. /Instagram
Tangkapan layar instagram @indonesiabaik.id. /Instagram /

TERAS GORONTALO - Tahukah kamu, ternyata kalau ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP) bisa diurus atau diubah datanya, lho.

Dasarnya, perubahan data pada KTP elektronik (e-KTP) ini bukan melakukan perekaman ulang.

Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari.

Baca Juga: Fantastis! Video Musik BTS IDOL Lampaui 1 Miliar Views, ini Lirik Lagunya

Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Kira-kira ada yang perlu untuk mengubah data pada e-KTP nya?

Kalau ada, cek dan catat cara ubah data e-KTP atau KTP elektronik, seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Pasangan Zodiak Sagitarius dan Taurus 13 September, Cinta Akan Datang Kepada Anda

Ada dua jenis data pada e-KTP.

1. Data Statis
- Nik atau Nomor Induk Kependudukan
- Tempat Tanggal Lahir
- Golongan Darah

2. Data Dinamis
- Status Perkawinan
- Domisili
- Pekerjaan

Baca Juga: Pasangan Zodiak Kanker dan Leo 13 September, Pasangan Anda Mencintai Anda Apa Adanya

Inilah cara mengubah data e-KTP dalam 4 langkah.

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah.

Contohnya:

- Surat nikah/putusan pengadilan, untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW, untuk pindah alamat domisili.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi, untuk ubah status pekerjaan.

2. Urus ke Dinas Dukcapil.

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru.

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Rangkuman cara ubah data e-KTP
- Siapkan dokumen terkait data yang diubah.
- Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada).
- Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.

Perlu diingat, dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut, tidak dipungut biaya. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

 

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah