TERAS GORONTALO - Tahukah kamu, ternyata kalau ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP) bisa diurus atau diubah datanya, lho.
Dasarnya, perubahan data pada KTP elektronik (e-KTP) ini bukan melakukan perekaman ulang.
Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari.
Baca Juga: Fantastis! Video Musik BTS IDOL Lampaui 1 Miliar Views, ini Lirik Lagunya
Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.
Kira-kira ada yang perlu untuk mengubah data pada e-KTP nya?
Kalau ada, cek dan catat cara ubah data e-KTP atau KTP elektronik, seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Pasangan Zodiak Sagitarius dan Taurus 13 September, Cinta Akan Datang Kepada Anda
Ada dua jenis data pada e-KTP.
1. Data Statis
- Nik atau Nomor Induk Kependudukan
- Tempat Tanggal Lahir
- Golongan Darah
2. Data Dinamis
- Status Perkawinan
- Domisili
- Pekerjaan
Baca Juga: Pasangan Zodiak Kanker dan Leo 13 September, Pasangan Anda Mencintai Anda Apa Adanya
Inilah cara mengubah data e-KTP dalam 4 langkah.
1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah.
Contohnya:
- Surat nikah/putusan pengadilan, untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW, untuk pindah alamat domisili.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi, untuk ubah status pekerjaan.
2. Urus ke Dinas Dukcapil.
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru.
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.
Rangkuman cara ubah data e-KTP
- Siapkan dokumen terkait data yang diubah.
- Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada).
- Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.
Perlu diingat, dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut, tidak dipungut biaya. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim