Sri Mulyani Akan Tambah Fungsi KTP jadi NPWP, Benarkah?

- 1 Oktober 2021, 13:06 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

TERAS GORONTALO - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani berencana akan menambahkan fungsi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sri Mulyani ingin KTP bisa berfungsi juga sebagai NPWP.

Pernyataan Sri Mulyani tentang penambahan fungsi KTP menjadi NPWP ini seperti dikutip terasgorontalo dari Instagram @musemediaid, pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Kenalan Dengan Sharon Florencia, Wanita Milenial yang Gantikan Erick Thohir Jadi Menteri BUMN

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, penambahan fungsi KTP menjadi NPWP bertujuan untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Legenda Manusia Berekor dari Pedalaman Borneo, Simak Kisah Misterinya ini

Sri Mulayni pun berharap dengan adanya RUU ini, kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah