Teras Gorontalo – Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021 melalui 3 tahapan, yakni seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nah saat ini tahapan pengadaan PNS 2021 sudah memasuki tes SKD, yang dimana ada sudah selesai dan lainnya masih menunggu jadwal.
Jika sudah dinyatakan lolos tes SKD tersebut, maka selanjutkan tinggal mengikuti SKB.
Nantinya hasil nilai SKD dan SKB tersebut akan dihitung sesuai aturan yang berlalu untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Bocoran Materi SKB CPNS 2021 Sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021
Untuk itu berikut ini cara pengolahan hasil integrasi nilai SKD dsan SKB untuk CPNS 2021 berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pangadaan Pengawai Negeri Sipil, dalam pasal:
Pasal 48:
1. Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.
2. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.