Passing Grade di SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Catat Alasan dan Kriteria ini!

- 3 Oktober 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Contoh Soal TIU
Ilustrasi tes CPNS. Contoh Soal TIU /ANTARA/Prasetia Fauzani

TERAS GORONTALO - Selain SKD, peserta CPNS 2021 harus bisa lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jika lolos pada tahap akhir SKB, maka bisa diangkat menjadi PNS atau abdi negara.

SKB hanya dapat dilakukan oleh peserta yang lolos SKD.

Baca Juga: Trik Mengerjakan 100 Soal SKB Dalam 90 Menit, Langsung Peringkat Satu!

Juga, yang bisa mengikuti SKB harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu dengan yang tercantum dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021.

Hal ini sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari Instagram @gocpns2021, pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Dalam Permenpan tersebut disebutkan bahwa SKB hanya diikuti paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Lolos Passing Grade? Begini Cara Sistem Perangkingan SKD menuju tes SKB

Sebagai contoh, lembaga A membutuhkan 2 orang untuk mengisi jabatan analis.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @gocpns2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah