3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta terkena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - 5 miliar terkena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar terkena tarif 35 persen.
Dalam Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif untuk orang kaya atau penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun ditetapkan sebesar 35 persen.
Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim