TERAS GORONTALO - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di KTP tertulis identitas resmi seseorang, diantaranya nama dan pekerjaan.
Sangat mudah mengetahui identitas seseorang melalui KTP.
Bagi anda yang sudah memiliki KTP, tentu tau hal itu.
Namun, bagaimana jika KTP milikmu ingin diganti datanya?
Baca Juga: 5 Drakor yang Pernah Dituduh Plagiat, Wah Kok Bisa Sih?
Berikut ini cara mengubah data KTP, yang dikutip terasgorontalo Kamis 7 Oktober 2021, dari paflet yang diunggah di akun Insragram @kemenkominfo:
1. Siapkan dokumen data yang hendak diubah
Contoh: Ganti status perkawinan anda harus menyiapkan surat nikah/putusan pengadilan.