Kementerian Agama Geser Libur Peringatan Maulid Nabi Tahun Ini

- 10 Oktober 2021, 16:23 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan libur peringatan Maulid Nabi tahun ini akan digeser
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan libur peringatan Maulid Nabi tahun ini akan digeser //kemenag.go.id//

Baca juga :  Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama, Simak Caranya

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Baca juga : Penyuluh Agama Dikerahkan Untuk Sosialisasi Aturan Soal Ahmadiyah

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah