NIK Resmi Gantikan NPWP, Apakah Semua Orang Bakal Jadi Wajib Pajak? Baca Penjelasan ini

- 14 Oktober 2021, 07:09 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Pemerintah sedang melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan merancang Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Optimalisasi penerimaan pajak itu disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 7 Oktober 2021.

UU HPP ini mengatur banyak hal termasuk soal identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Apa Saja Bentuk Materi SKB Selain Menggunakan CAT? Simak di Sini!

UU HPP mengatur penggunaan identitas tunggal pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga tampil sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Hal ini sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari Instagram @smartlegalid, pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Mengirim Foto dan Video Sekali Lihat di Aplikasi WhatsApp

Namun apakah semua orang bakal jadi wajib pajak?

Jawabnnya adalah tidak. Seorang individu harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk jadi wajib pajak.

Kemudian mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Nominal Uang untuk Nafkahi 6 Janda Tiap Bulan, ini Besarannya

Itu meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Proses ini bentuk realisasi adanya single identity number atau satu penduduk cuma boleh punya satu identitas yang jadi referensi tunggal, yakni NIK. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah