Lolos Tes SKB? Peserta CPNS Wajib Tau Apakah Masuk Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana, Begini Caranya

- 1 November 2021, 20:07 WIB
Lolos Tes SKB? Peserta CPNS Wajib Tau Apakah Masuk Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana, Begini Caranya
Lolos Tes SKB? Peserta CPNS Wajib Tau Apakah Masuk Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana, Begini Caranya /TerasGorontalo/

Teras Gorontalo – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 untuk tahap I di sejumlah instansi mulai diumumkan.

Dengan diumumkannya hasil SKD tersebut, maka peserta CPNS sudah dapat mengetahui siapa saja berhak lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melui hasil perankingan.

SKB merupakan tahapan terakhir dari proses seleksi CPNS 2021 usai lolos tahap Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: 9 Materi SKB CPNS 2021 yang Wajib Kamu Catat!

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan usai dinyatakan lulus SKD.

Pelaksanaan ujian SKB sendiri masih menggunakan sistem CAT yang diselenggrakan BKN. 

Nah, jika peserta berkeinginan lulus pada ujian SKB dengan sistem CAT, maka peserta CPNS yang lolos SKD wajib mengetahui materi SKB.

Materi SKB sesuai PermenPANRB 27 Tahun 2021 dalam Pasal 42 terbagi menjadi dua:

Pertama, materi SKB untuk untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca Juga: Pahami Baik-baik! Berikut Info Penting Seputar SKB CPNS 2021

Kedua, materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Untuk itu, peserta wajib mengetahui apakah jabatan yang dilamar berkategori Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana.

Hal ini wajib diketahui oleh para pelamar atau peserta CPNS, agar bisa mempelajari materi SKB sesuai jabatan yang dipilih.

Untuk mengetahui formasi apa saja yang tergolong dalam Jabatan Fungsional, bisa mengecek dokumen PermenPANRB Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan dengan mencari di situs menpan.go.id.

Sementara untuk Jabatan Pelaksana, bisa mengakses PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Instansi Pemerintah atau KLIK DI SINI.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah