TERAS GORONTALO - Peserta tes CPNS 2021 sudah mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Selanjutnya, para peserta wajib mengikuti kembali tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun peserta CPNS 2021 yang bisa mengikuti tahapan SKB, harus dinyatakan lulus pada SKD terlebih dahulu.
Baca Juga: Catat Sekarang! Ini Kisi-Kisi SKB Formasi Pengadaan Barang dan Aset Negara
Jadi, ketika sudah mengikuti tahapan SKD dan SKB, maka akan dilakukan integrasi nilai tes tersebut.
Tujuannya untuk menentukan kelulusan dari peserta seleksi CPNS.
Di mana, SKD memiliki porsi sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.
Baca Juga: 6 Tips Sukses Lolos SKB dan Jadi ASN, Nomor 3 Sangat Penting Bagi Peserta CPNS!
Ketika pada hasil akhir, peserta CPNS dinyatakan belum lulus, akan bisa memiliki kembali peluang untuk diangkat menjadi CPNS.