2. Jika formasi khusus belum terpenuhi.
Dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan yang sama.
Serta juga memenuhi passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
3. Jika setelah dilakukan sebagaimana poin pertama dan kedua, maka masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang emndaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya.
Pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda.
Serta memenuhi passing grade formasi umum dan berperingkat baik. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim