Tidak Lulus Seleksi CPNS 2021 Masih Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Penjelasan Peting ini!

- 4 November 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CASN dengan protokol kesehatan yang ketat
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CASN dengan protokol kesehatan yang ketat /Instagram/@bkngoidofficial

TERAS GORONTALO - Peserta tes CPNS 2021 sudah mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Selanjutnya, para peserta wajib mengikuti kembali tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun peserta CPNS 2021 yang bisa mengikuti tahapan SKB, harus dinyatakan lulus pada SKD terlebih dahulu.

Baca Juga: Catat Sekarang! Ini Kisi-Kisi SKB Formasi Pengadaan Barang dan Aset Negara

Jadi, ketika sudah mengikuti tahapan SKD dan SKB, maka akan dilakukan integrasi nilai tes tersebut.

Tujuannya untuk menentukan kelulusan dari peserta seleksi CPNS.

Di mana, SKD memiliki porsi sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.

Baca Juga: 6 Tips Sukses Lolos SKB dan Jadi ASN, Nomor 3 Sangat Penting Bagi Peserta CPNS!

Ketika pada hasil akhir, peserta CPNS dinyatakan belum lulus, akan bisa memiliki kembali peluang untuk diangkat menjadi CPNS.

Pasalnya, seleksi CPNS 2021 pemerintah kembali membuka skema pengisian kekosongan formasi.

Ini bakal dilakukan jika terdapat formasi umum atau khusus yang masih belum terisisetelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Baca Juga: Berapa Lama Durasi Pengerjaan SKB CPNS 2021? Ini Aturannya!

BKN selaku instansi penyelenggara seleksi CPNS 2021 kemudian akan melakukan pengisian kekosongan formasi tersebut.

Hal ini sebagiamana dilansir terasgorontalo.com dari Instagram @ayocpns2021, pada Kamis, 4 November 2021.

Mengutip data Kemen PANRB, ada tiga mekanisme pengisian kekosongan formasi yang diterapkan.

1. Jika formasi umum belum terpenuhi.

Dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi khusus.

Yakni pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama.

Serta memenuhi passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

2. Jika formasi khusus belum terpenuhi.

Dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan yang sama.

Serta juga memenuhi passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

3. Jika setelah dilakukan sebagaimana poin pertama dan kedua, maka masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang emndaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya.

Pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda.

Serta memenuhi passing grade formasi umum dan berperingkat baik. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah