Teras Gorontalo – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk membiayai pendidikan di desa.
Hal ini dikatakan Menteri Desa yang biasa disapa Gus Halim itu saat menyambangi Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten bersama Nyai Lilik Umi Nashriyah, Jumat (5/11/2021).
Pada kunjungan itu, Mendes PDTT mengunjungi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anak Ceria dan Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Banaran.
"Jadi ada yang tanya, apakah dana desa bisa buat pendidikan? Ini terbukti di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran yang memperoleh bantuan dari dana desa," kata dia.
"Jadi Dana Desa boleh dipergunakan untuk pendidikan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banaran Catur Widodo menjelaskan, PAUD Anak Ceria mendapatkan bantuan dari dana desa sejak 2015, saat regulasi memperbolehkan dana desa untuk pendidikan. Dari dana desa itu setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800.000.
"Selain itu, dana desa juga diberikan untuk biaya operasional PAUD dan TK yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diajukan," terangnya.