TERAS GORONTALO - Surat izin mengemudi (SIM) penting bagi pengendara baik roda dua maupun empat.
SIM merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.
SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya di jalan raya.
Baca Juga: Dana Desa Bisa Dipergunakan untuk Membiayai Pendidikan di Desa, Simak Penjelasan Mendes DPTT
SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.