Cek Sekarang! ini Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Mulai November 2021

- 6 November 2021, 00:21 WIB
Ilustrasi SIM. Jadwal perpanjangan SIM Bekasi, Bandung dan Bogor.
Ilustrasi SIM. Jadwal perpanjangan SIM Bekasi, Bandung dan Bogor. /PMJ News

TERAS GORONTALO - Surat izin mengemudi (SIM) penting bagi pengendara baik roda dua maupun empat.

SIM merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.

SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya di jalan raya.

Baca Juga: Dana Desa Bisa Dipergunakan untuk Membiayai Pendidikan di Desa, Simak Penjelasan Mendes DPTT

SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.

Baca Juga: Setelah 24 Tahun, Indonesia Akhirnya Kembali Gelar Balap Motor Bergengsi Tingkat Dunia, Ada yang Menarik Loh!

Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah