TERAS GORONTALO – Surat izin mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi seorang pengendara roda dua dan roda empat.
Pengendara sendiri wajib memperpanjang masa berlaku SIM lima tahun sekali. Jika telat memperpanjang, pengendara harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md Tagih Utang Obligor BLBI Senilai Rp110,454 triliun
Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.
Dilangsir dari PMJ News, Bagi yang akan perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan syarat dokumen seperti berikut:
Baca Juga: 6 Hal yang Harus Dihindari Jika Ingin Sukses di Usia Muda
- KTP asli berserta fotocopy.
- SIM asli berserta fotocopy.