Erdi A Chaniago menjelaskan Polda Jabar fokus dalam kasus pemerkosaan oleh HW. Adapun mengenai pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia yang menyatakan bahwa HW melakukan eksploitasi anak korban, Erdi A Chaniago mengatakan bahwa polisi menunggu laporan.
Meskipun LPSK menyatakan soal eksploitasi anak ini sudah berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebanyak tujuh kali sidang.
"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada, sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ujar Erdi A Chaniago.
Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santrinya Meski Sedang Haid
Meski tidak mengungkap ke publik, Erdi A Chaniago mengatakan bahwa semuanya dilakukan dengan sesuai prosedur. Saat ini kasus sudah disidangkan di PN Bandung.
"Kami tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke Kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," katanya.***