Ini 4 Perbuatan Memberatkan Herry Wirawan Guru Pesantren Hamili Puluhan Santriwati, Layak Kebiri

- 12 Desember 2021, 10:47 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya. /Instagram/@herrywirawanofficial/

TERAS GORONTALO - Herry Wirawan guru pesantren yang menghamili puluhan santriwati tinggal menunggu waktu untuk hukuman penjara tetap.

Kasus Herry Wirawan saat ini tengah disidang dan yang bersangkutan telah ditahan.

Kecaman dari seluruh masyarakat Indonesia terhadap perbuatan Herry Wirawan dengan menghamili puluhan santriwati hingga melahirkan terus berdatangan.

Berikut perbuatan memberatkan Herry Wirawan yang sulit lolos jerat hukum:

 

1 Korban di Bawah Umur

Para santriwati yang dihamili Herry Wirawan rata-rata berusia 13-17 tahun. Kategori usia ini masih di bawah umur atau anak-anak. UU Perlindungan Anak otomatis menjerat Herry Wirawan dengan ancaman pidana 15 tahun.

 

2 Eksploitasi Anak

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah