TERAS GORONTALO – Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) batal dilakukan.
Hal itu langsung ditindaklanjuti Kementerian Agama (Kemenag) dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada, Minggu, 12 Desember 2021.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari kemenag.go.id.
Baca Juga: Terlalu Lama Tidur Berisiko Terserang Stroke
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.
Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal dan tahun baru 2021.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Setengah Miliar Orang Didorong ke Kemiskinan Ekstrem
Perayaan Natal tahun 2021 pada saat pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan: