TERAS GORONTALO – Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Makassar, Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menjalani hukuman penjara 5 tahun. Nurdin Abdullah pun dijebloskan oleh KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK mengatakan eksekusi penjara terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Ali Fikri dikutip dari PMJnews, Kamis 16 Desember 2021.
Baca Juga: 14 Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumatera
Tak hanya hukuman penjara, lanjut Ali Fikir, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Selain itu, pembebanan uang pengganti Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya (Nurdin Abdulla) dirampas untuk menutupi kerugian negara," terang Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Dan apabila harta bendanya (Nurdin Abdullah) tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambungnya.
Baca Juga: BMKG Sebut Sejumlah Daerah di Gorontalo Akan Diguyur Hujan Hari Ini
Sementara untuk pemberi suap, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat juga dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.