Jika Ada ASN Menolak Divaksin, Begini Saran Mendagri

- 24 Desember 2021, 20:07 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /ANTARA/Dok. Kemendagri/

TERAS GORONTALO – Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menolak untuk divaksin Covid-19, siap-siap akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang menolak divaksin, berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Aula Kantor Gubernur Maluku pada Jumat, 24 Desember 2021.

Bahkan, strategi penundaan pembayaran tunjangan tersebut, telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung upaya percepatan vaksinasi Covid-19, khususnya bagi ASN.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Tiga Kali Lebih Cepat Menular Dibanding Delta

Menurut Mendagri, berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja ASN merupakan hak dari kebijakan pimpinan.

Bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.

"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," ujar Mendagri, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com melalui laman Kemendagri.

Meski begitu, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah